PROBOLINGGO — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Jawa Timur, pada Kamis (15/10/2026), menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan pencegahan kebakaran di kawasan hutan dan konservasi. Peristiwa yang terjadi di Bukit Kembang, Desa Pucuk Sari, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, tersebut dilaporkan mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.

Empat korban meninggal dunia adalah Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata dari BBTNBTS, serta Wisnu Yuda Pratama dan Sefriel Ardiansyah dari Artotel PT. Mitra Indo Permai. Sementara itu, korban luka berat adalah Munawi dari Masyarakat Peduli Api (MPA) BBTNBTS dan Suraji dari Artotel PT. Mitra Indo Permai

Kebakaran dilaporkan terjadi, sekitar pukul 14.00 WIB. Angin kencang menjadi salah satu kendala dalam penanganan karena dapat mempercepat penyebaran api dan menyulitkan proses pemadaman. Penggunaan peralatan manual juga menjadi tantangan dalam upaya penanganan di lapangan.

Penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Namun, secara umum, karhutla dapat dipicu oleh berbagai aktivitas manusia, seperti pembakaran sampah dan lahan, puntung rokok yang dibuang sembarangan, serta api unggun yang tidak dipadamkan hingga benar-benar padam.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan kepedulian dan keterlibatan semua pihak, baik petugas, masyarakat sekitar, pengunjung, maupun pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.

Cegah Karhutla dengan Menghindari Sumber Api

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, daun kering, rumput, maupun sisa vegetasi secara sembarangan, terutama saat cuaca kering dan angin bertiup kencang. Bahan-bahan tersebut mudah terbakar dan dapat menjadi pemicu meluasnya api ke area di sekitarnya.

Pembukaan lahan dengan cara membakar juga perlu dihindari karena berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan. Selain membahayakan keselamatan manusia, kebakaran dapat merusak vegetasi, mengancam satwa liar, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak meninggalkan sumber api setelah melakukan aktivitas di luar ruangan. Di kawasan konservasi, penggunaan api harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengunjung wajib mematuhi rambu peringatan, larangan menyalakan api, serta arahan petugas di lapangan.

Langkah sederhana tersebut penting dilakukan karena api kecil dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar ketika bertemu dengan bahan bakar kering dan kondisi angin yang mendukung penyebarannya.

Temukan Asap atau Titik Api? Segera Laporkan

Selain mencegah munculnya sumber api, masyarakat berperan penting dalam mendeteksi dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini. Apabila melihat asap, titik api, atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, masyarakat diimbau segera menghubungi petugas pengelola kawasan, aparat setempat, atau layanan kedaruratan yang berwenang.

Saat menyampaikan laporan, berikan informasi yang jelas mengenai lokasi kejadian, akses menuju lokasi, arah penyebaran asap atau api, serta kondisi lingkungan di sekitarnya. Informasi tersebut dapat membantu petugas melakukan penilaian dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

Apabila menemukan kebakaran, masyarakat harus mengutamakan keselamatan diri dan orang-orang di sekitarnya. Segera menjauh dari sumber api jika situasi membahayakan, hindari area yang dipenuhi asap, dan ikuti arahan evakuasi dari petugas.

Masyarakat tidak dianjurkan mencoba memadamkan api secara mandiri apabila api telah membesar, angin bertiup kencang, medan sulit dijangkau, atau jalur evakuasi tidak aman. Jangan mendekati kobaran api hanya untuk mengambil foto atau video. Penanganan kebakaran harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur keselamatan dan kemampuan personel yang bertugas.

Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama. Pelaporan yang cepat dan informasi yang akurat jauh lebih bermanfaat daripada mengambil risiko dengan mendekati kebakaran.

Karhutla Mengancam Habitat dan Fungsi Ekologis Kawasan Konservasi

Kawasan konservasi memiliki peran penting dalam melindungi keanekaragaman hayati, menjaga habitat satwa liar, serta mempertahankan fungsi ekologis lingkungan. Kebakaran dapat merusak vegetasi, menghilangkan tempat berlindung dan sumber pakan satwa, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.

Pada kondisi tertentu, kebakaran juga dapat mengurangi tutupan lahan dan meningkatkan risiko erosi. Asap yang dihasilkan berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Dampak kebakaran terhadap lingkungan bergantung pada intensitas, durasi, luas area terdampak, serta karakteristik vegetasi dan habitat.

Kerusakan yang ditimbulkan tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pencegahan menjadi langkah penting untuk melindungi kelestarian kawasan konservasi sekaligus mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan petugas.

Perkuat Kesiapsiagaan dan Kepedulian Masyarakat

Upaya pencegahan karhutla memerlukan kerja sama antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, aparat, pelaku usaha, komunitas peduli api, dan masyarakat. Setiap pihak dapat berkontribusi melalui edukasi, pemantauan lingkungan, pelaporan dini, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha wisata dan penyelenggara kegiatan di sekitar kawasan hutan juga perlu memastikan pekerja memahami prosedur keadaan darurat, mengetahui jalur evakuasi, dan dapat berkomunikasi dengan petugas ketika terjadi kebakaran. Sementara itu, masyarakat di sekitar kawasan diharapkan turut menjaga lingkungan dan mengingatkan sesama agar menghindari aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

Edukasi mengenai bahaya kebakaran, larangan penggunaan api, prosedur pelaporan, dan langkah penyelamatan diri perlu disampaikan secara berkelanjutan, terutama pada periode cuaca kering. Kesiapsiagaan yang baik dapat membantu masyarakat mengenali potensi bahaya dan mengambil tindakan yang tepat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi mengenai penyebab kebakaran, luas area terdampak, maupun perkembangan penanganan yang belum terverifikasi. Informasi sebaiknya mengacu pada sumber resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Bersama Menjaga Hutan dan Keselamatan Manusia

Peristiwa kebakaran di kawasan BBTNBTS menjadi pengingat bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan kepedulian bersama. Tidak membakar sampah sembarangan, tidak meninggalkan sumber api, mematuhi aturan kawasan, dan segera melaporkan titik api merupakan langkah nyata yang dapat dilakukan masyarakat.

Melalui peningkatan kewaspadaan, edukasi, dan kerja sama semua pihak, risiko kebakaran dapat ditekan sehingga keselamatan manusia, kelestarian habitat satwa, dan fungsi ekologis kawasan konservasi dapat terus terjaga.

Jangan menunggu api membesar untuk peduli. Cegah karhutla sejak dini, patuhi aturan kawasan, dan segera laporkan potensi kebakaran (THS).

 

Sumber informasi: Media online

Penulis naskah: Tim Humas Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)