SIMAKSI PENDIDIKAN

  1. Pengajuan Permohonan Ijin Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan penelitian.
  2. Bila dalam rencana Pendidikan dan limu Pengetahuan akan melakukan pengambilan spesimen (flora/ fauna/ benda mati), maka diperlukan Ijin Pengambilan Spesimen dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan di Jakarta.
  3. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Simaksi Pendidikan dan limu Pengetahuan) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pendidikan dan limu Pengetahuan (Simaksi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan) dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan Simaksi Penelitian di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  5. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan Pendidikan dan limu Pengetahuan paling lama 3 (tiga) bulan dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir dengan melampirkan laporan hasil perkembangan penelitian dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku.

WNI :

  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
     
    1. Surat Permohonan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
    2. Proposal Kegiatan Pendidikan dan limu Pengetahuan
    3. Kartu Tanda Pengenal
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)

WNA :

  1. Mengisi Detil Permohonan ijin Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
     
    1. Surat Permohonan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
    2. Proposal Kegiatan Pendidikan dan limu Pengetahuan
    3. Kartu Tanda Pengenal berupa Paspor
    4. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    5. Surat Pemberitahuan dan Penelitian dari Kemendagri
    6. Surat Rekomendasi dari mitra Kerja
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)

 

SIMAKSI PENELITIAN

  1. Pengajuan Permohonan Ijin Penelitian paling tambat 2 minggu sebelum pelaksanaan peneitian
  2. Bila dalam rencana penelitian akan melakukan pengambilan spesimen (flora / fauna / benda mati),maka diperiukan Ijin Pengambilan Spesimen dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan di Jakarta.
  3. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) Dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan Simaksi Penelitian di Kantor Balai Konservasi Sumber daya Alam Yogyakarta untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  5. Masa Berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian paling lama 3 (tiga) bulan dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pernohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebeium Simaksi berakhir dengan melampirkan laporan hasil perkembangan penelitian dan perizinan dari istansi terkait yang masih berlaku.

WNI :

  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Penelitian (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
     
    1. Surat Permohonan Penelitian
    2. Proposal Kegiatan Penelitian
    3. Kartu Tanda Pengenal
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)

WNA :

  1. Mengisi Detil Permohonan ijin Penelitian (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
     
    1. Surat Permohonan Penelitian
    2. Proposal Kegiatan Penelitian
    3. Kartu Tanda Pengenal berupa Paspor
    4. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    5. Surat Pemberitahuan dan Penelitian dari Kemendagri
    6. Surat Rekomendasi dari mitra Kerja
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)

 

SIMAKSI PEMBUATAN FILM./ DOKUMENTER

  1. Pengajuan Permohonan Ijin Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial (SIMAKSI Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial ) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial (SIMAKSI Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial ) dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan SIMAKSI Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  4. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial paling lama 14 (Empat Belas) hari dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit SIMAKSI, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelumSIMAKSI berakhir dengan melampirkan Surat Permohonan / SIMAKSI yang terbit sebelumnya.

WNI :

  1. Mengisi Form Detil Permohonan Ijin (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL (Dilampiri Jumlah Daftar Anggota Tim & Perlatan yang dipakai)
    2. Proposal / Sinopsis Kegiatan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL
    3. Kartu Tanda Pengenal Kartu Pers
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)

WNA :

  1. Mengisi Detil Permohonan ijin (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL (Dilampiri Jumlah Daftar Anggota Tim & Perlatan yang dipakai)
    2. Proposal / Sinopsi Kegiatan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL
    3. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita / Cerita dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    4. Kartu Tanda Pengenal berupa Paspor
    5. Surat Jalan dari Kepolisian
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)

Berita