BKSDA YOGYAKARTA

BKSDA Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas untuk mengelola 5 (lima) kawasan konservasi berbentuk cagar alam, suaka margasatwa dan taman wisata alam di wilayah Propinsi D.I.Yogyakarta serta konservasi tumbuhan dan satwa liar yang berada di dalam maupun di luar kawasan yang memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi konservasi kepada masyarakat dalam rangka upaya meningkatkan peranannya dalam bidang pembangunan konservasi sumber daya alam.  

Informasi Publik

Berita

Agenda

Kawasan Konservasi

Eksitu

Eksitu

Konservasi Ex Situ (di luar kawasan) adalah upaya konservasi yang dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitat alaminya dengan cara pengumpulan jenis, pemeliharaan dan budidaya (penangkaran).

Selengkapnya
Image-2

Insitu

Konservasi In Situ adalah konservasi sumber daya genetik yang dilakukan di dalam habitat aslinya (di dalam kawasan) agar tetap utuh dan segala proses kehidupan yang terjadi berjalan secara alami.

Selengkapnya
Instagram