Presiden Republik Indonesia periode 2025–2029 telah menetapkan visi “BERSAMA INDONESIA MAJU MENUJU INDONESIA EMAS 2045”, Visi ini menjadi pedoman utama dalam RPJMN 2025–2029. Selaras dengan arah pembangunan nasional tersebut, Balai KSDA Yogyakarta sebagai unit pelaksana teknis di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem perlu menyesuaikan visi, misi, serta arah kebijakannya agar sejalan dengan visi Presiden. 

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah merumuskan 8 (delapan) misi strategis pembangunan nasional yang dikenal dengan sebutan “ASTA CITA”, yaitu: (1) memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM); (2) memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; (3) meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur; (4) memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan peran perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas; (5) melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri; (6) membangun dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; (7) memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba; dan (8) memperkuat harmoni kehidupan dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antar umat beragama menuju masyarakat yang adil, makmur, dan berkelanjutan.

Dalam mendukung Visi dan Misi Presiden tersebut,  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan visi “Entitas Tapak Hutan yang Mengalirkan Manfaat Ekologi, Ekonomi, dan Sosial dalam Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Visi ini mencerminkan komitmen kuat dalam mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan guna memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan lingkungan, pertumbuhan ekonomi hijau, serta kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.

Salah satu rumusan Asta Cita yang berkaitan langsung Kemenhut adalah Asta Cita ke-2 yakni “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.”  Untuk mewujudkan misi tersebut, Kemenhut menetapkan 4 (empat) misi kehutanan yaitu:

  1. Memelihara ketahanan ekosistem hutan; 
  2. Menggerakkan entitas tapak hutan sebagai pendulum peradaban masyarakat; 
  3. Meningkatkan kontribusi dan nilai tambah sektor kehutanan bagi perekonomian nasional; serta 
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan kehutanan yang baik, efektif, dan akuntabel.

Berangkat dari Visi dan Misi tersebut, Kemenhut telah merumuskan tujuan pembangunan yang menjadi arah strategis serta dasar penetapan sasaran terukur dan berorientasi pada dampak, yaitu 

  1. Meningkatkan kapasitas hutan dalam memelihara fungsi ekologi, dengan indikator reduksi emisi GRK dari sektor kehutanan; 
  2. Meningkatkan peran hutan untuk peningkatan kemajuan dan kemandirian desa di sekitar kawasan hutan, dengan indikator persentase desa di sekitar kawasan hutan yang meningkat kemajuan dan kemandiriannya;
  3. Meningkatkan PDB subsektor kehutanan, dengan indikator persentase pertumbuhan PDB subsektor kehutanan; serta 
  4. Mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani, dengan indikator nilai reformasi birokrasi Kementerian Kehutanan.

Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan di atas, Kemenhut menetapkan empat sasaran strategis, yaitu: 

  1. Tingkat kerusakan hutan dapat diturunkan pada batas toleransi perikehidupan manusia dan keanekaragaman hayati; 
  2. Meningkatnya pendapatan masyarakat di sekitar kawasan hutan; 
  3. Meningkatnya produk barang dan jasa dari hutan; serta 
  4. Mewujudkan layanan Kementerian Kehutanan menuju birokrasi kelas dunia yang berbasis digital

Untuk mewujudkan sasaran strategis tersebut Direktorat Jenderal KSDAE melaksanakan Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Upaya  pencapaian  sasaran  Program  Konservasi  Sumberdaya  Alam  dan  Ekosistem, serta pencapaian indikator kinerja programnya akan dilaksanakan melalui enam kegiatan, yaitu:  (1)  Kegiatan  Pemolaan  dan  Informasi  Konservasi  Alam;  (2)  Kegiatan  Pengelolaan Konservasi; (3) Kegiatan Konservasi Spesies dan Genetik; (4) Kegiatan Pemanfaatan Jasa  Lingkungan  Kawasan  Konservasi;  (5)  Kegiatan  Pembinaan  Konservasi  Ekosistem  Esensial;  serta  (6)  Kegiatan  Dukungan  Manajemen  dan  Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal KSDAE.

Untuk mendukung program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai KSDA Yogyakarta melaksanakan kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen KSDAE dan Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebagaimana berikut ini: (1). Pemolaan  dan  Informasi  Konservasi  Alam, (2) Pengelolaan Kawasan Konservasi, (3) Konservasi Spesies dan Genetik, (4) Pemanfaatan Jasa  Lingkungan  Kawasan  Konservasi, (4) Pembinaan  Konservasi  Ekosistem  Esensial dan (5) Dukungan  Manajemen  dan  Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen KSDAE.