Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius pemerintah memasuki periode rawan kebakaran. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, mengancam habitat satwa liar, serta memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terdampak karhutla di Kalimantan Barat. Sebanyak lima PBPH dikenai sanksi administratif sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian kebakaran sekaligus memastikan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan langkah tersebut saat meninjau kondisi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026). Lima PBPH yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Di Kabupaten Ketapang, sanksi dikenakan kepada PT Mahkota Rimba Utama, dengan luas PBPH 74.480 hektare dan area terdampak kebakaran sekitar 1.275,87 hektare. Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri memiliki luas PBPH 100.150 hektare dengan area terdampak sekitar 670,76 hektare, serta PT Mayawana Persada Mas dengan luas PBPH 136.710 hektare dan area terdampak sekitar 326,93 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Sanggau, sanksi dikenakan kepada PT Duta Andalan Sukses, dengan luas PBPH 31.080 hektare dan area terdampak sekitar 247,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya, dengan luas PBPH 29.140 hektare dan area terdampak sekitar 47,84 hektare.

Menhut mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Menhut

Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak membedakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam mencegah dan menangani karhutla.

“Kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Menhut.

Menhut menambahkan bahwa proses penegakan hukum berlaku terhadap siapa pun yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran, baik perusahaan maupun perorangan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganan dapat dilanjutkan ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi terhadap lima PBPH tersebut merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang sebelumnya telah dilakukan Kemenhut terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Langkah ini menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga kawasan hutan dan lahan.

Di tengah periode rawan karhutla, kolaborasi berbagai pihak juga menjadi kunci. Pemerintah, pemegang PBPH, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat kewaspadaan dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan potensi kebakaran.

Menjaga hutan dari karhutla bukan hanya tentang memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya sejak dari tahap pencegahan. Dengan kerja bersama, ancaman karhutla dapat ditekan dan kelestarian lingkungan dapat terus dijaga (THS).

 

Sumber: Kementerian Kehutanan

Editor: Tim Kehumasan Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)