Yogyakarta — Upaya penyelundupan satwa liar kembali terungkap di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Lima ekor burung perkutut (Geopelia striata) yang dibawa seorang penumpang maskapai Air Asia dari Malaysia tanpa dokumen resmi akhirnya diserahkan Balai Karantina Yogyakarta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta, Jumat (6/2/2026).
Penyerahan satwa tersebut dilakukan di Ruang Rapat Balai Karantina Yogyakarta dan dihadiri jajaran pimpinan serta pejabat teknis Balai Karantina Yogyakarta. Dari pihak Balai KSDA Yogyakarta, penyerahan diterima oleh Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I bersama staf.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2026, saat petugas Bea Cukai Bandara YIA mendeteksi keberadaan satwa melalui mesin X-ray. Lima ekor burung perkutut ditemukan disimpan di dalam bambu dan dimasukkan ke dalam koper penumpang. Selanjutnya, satwa tersebut diamankan dan diserahkan kepada Balai Karantina Yogyakarta untuk proses pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan. Pemilik satwa mengaku tidak mengetahui ketentuan lalu lintas satwa dari luar negeri. Balai Karantina Yogyakarta kemudian memberikan kesempatan selama tiga hari untuk melengkapi dokumen. Namun hingga batas waktu tersebut, dokumen tidak dapat dipenuhi sehingga proses dilanjutkan ke tahap penolakan dan pemusnahan.
Mengingat burung perkutut merupakan satwa liar, Balai Karantina Yogyakarta memutuskan untuk menyerahkannya kepada Balai KSDA Yogyakarta guna penanganan dan tindak lanjut sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum diserahkan, seluruh satwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk uji Avian Influenza (AI), dengan hasil negatif dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Balai Karantina Yogyakarta menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga pemerintah dalam pengawasan dan perlindungan satwa liar, terutama di pintu-pintu masuk negara.
Balai KSDA Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin serta berharap kerja sama dengan Balai Karantina dan instansi terkait dapat terus ditingkatkan untuk mencegah peredaran dan perdagangan ilegal satwa liar.
Sumber: Wahyu Tri Kuncara, S.H.,MPA. (Kepala Seksi KSDA Wilayah I)
Penulis naskah: Tri Hastuti Swandayani, S.Kom., M.Si. (Penata Layanan Operasional/Humas Balai KSDA Yogyakarta)
Editor: Tim Kehumasan Balai KSDA Yogyakarta
Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta
Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
