London — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas melalui video conference untuk membahas perkembangan penertiban kawasan hutan nasional, pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di sela agenda kunjungan kerja Presiden di London, Inggris.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa rapat diikuti oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala BPKP.

“Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui video conference dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026,” ujar Seskab Teddy.

Presiden Prabowo memimpin rapat dengan didampingi jajaran menteri yang juga berada dalam kunjungan kerja di London, yakni Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menjelaskan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau dua bulan setelah pelantikan Presiden Republik Indonesia.

Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diundangkan pada 21 Januari 2025. Perpres ini diterbitkan sebagai landasan operasional pemerintah dalam memperkuat penataan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Sejumlah pertimbangan penerbitan Perpres tersebut antara lain karena ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dinilai belum optimal dilaksanakan sehingga memerlukan penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi mengakibatkan hilangnya penguasaan negara atas lahan kawasan hutan serta berkurangnya penerimaan negara.

Langkah Presiden Prabowo memimpin rapat strategis dari luar negeri menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi prioritas nasional, sekaligus mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, pembenahan lingkungan, dan penataan aset negara di sektor kehutanan.

 

Sumber: Kementerian Kehutanan

Penulis naskah: Tri Hastuti Swandayani, S.Kom., M.Si. (Penata Layanan Operasional/Humas BKSDA Yogyakarta) 

Editor: Tim Kehumasan BKSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta

Kontak informasi: Call Center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)